Predator Seksual Dikebiri Kimia, Begini Tata Cara Pelaksanaannya

Sabir Laluhu
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 yang menghukum predator seksual terhadap anak akan diberikan hukuman kebiri kimia. (Foto: Istimewa)

Tiga, dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis. Empat, penilaian klinis dimulai paling lambat 7 hari kerja setelah Kementerian Kesehatan menerima pemberitahuan dari jaksa.

Berikutnya, kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia baru bisa dilakukan jika kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis memastikan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya kesimpulan itu, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan tindakan kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia," demikian bunyi Pasal 9 huruf f dan huruf g.

Bagaimana kalau kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia? Ketentuan Pasal 10 menjelaskan pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama enam bulan dengan kondisi tersebut. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

23 jam lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

2 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

2 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal