Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19

Raka Dwi Novianto
Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

Muhadjir menegaskan, pemberian vaksin akan tetap dilakukan. Vaksinasi akan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penanganan penyakit menular lainnya.

"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," ujarnya.

Mengenai pengobatan Covid-19, soal ini katanya menjadi kewenangan Menteri Kesehatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Penasihat Prabowo Puji Kinerja Kemenhaj, Sebut Transisi Haji di 2026 Berhasil

3 bulan lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

3 bulan lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

3 bulan lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal