Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19

Raka Dwi Novianto
Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

Muhadjir menegaskan, pemberian vaksin akan tetap dilakukan. Vaksinasi akan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penanganan penyakit menular lainnya.

"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," ujarnya.

Mengenai pengobatan Covid-19, soal ini katanya menjadi kewenangan Menteri Kesehatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem

Nasional
7 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
8 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Bisnis
8 bulan lalu

Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI, Berikut Susunan Pengurus Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal