Muhadjir menegaskan, pemberian vaksin akan tetap dilakukan. Vaksinasi akan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penanganan penyakit menular lainnya.
"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," ujarnya.
Mengenai pengobatan Covid-19, soal ini katanya menjadi kewenangan Menteri Kesehatan.