Senada, pakar politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang selalu menyatakan bahwa presiden akan netral, akan mendukung ketiga paslon.
“Namun belakangan ini justru atau kemarin menyatakan boleh memihak. Kalau kita lihat sebetulnya ini bertentangan dengan sumpah jabatan untuk presiden dan juga menteri,” kata Ikrar.
Ikrar juga menyebutkan, sulit dibedakan yang mana aktivitas presiden dan para menteri adalah kunjungan kerja dan yang berkampanye.
“Karena kita tahu bahwa kunjungan presiden dan para Menteri ke beberapa daerah itu tidak sedikit yang melakukan kampanye politik,” tutup Ikrar.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara boleh berkampanye dan berpihak bukan hal yang baru. Dia mengatakan, presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik dan berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1).