Presiden Jokowi Janji Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah.

Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia meminta maaf dan berjanji untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut.

" Saya dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak yang berat," ucapnya, Rabu (11/1/2023).

Jokowi menyebut pelanggaran HAM tersebut di antaranya pada 1965, penembakan misterius 1982, hingga kasus di Wamena pada 2003.

"Saya menaruh simpati dan empati mendalam," katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan timnya tidak meniadakan proses tim yudisial yang sudah berlangsung. Berdasarkan aturan, kasus pelanggaran HAM berat akan diusut tanpa kadaluarsa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs: Penetapan Tersangka Kami Pelanggaran HAM Luar Biasa Berat!

Nasional
18 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Maman Lantik Pengurus IKA Trisakti 2025-2029, Serukan Alumni Berkontribusi ke Kampus

Internasional
3 bulan lalu

Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal