Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Gorontalo (dok. Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Gorontalo untuk melakukan kunjungan kerja, Minggu (21/4/2024). Jokowi berangkat sehari sebelum sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) besok.

Jokowi dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 12.10 WIB.

Usai tiba di Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo, Presiden Jokowi langsung menuju Kota Gorontalo. Presiden akan bermalam di kota ini dan melakukan sejumlah kegiatan esok harinya. 

Beberapa agenda kerja Presiden di Gorontalo yaitu meresmikan sejumlah infrastruktur seperti Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Pohuwato dan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo.

Presiden ke Gorontalo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen Rudy Saladin, Komandan Paspampres Mayjen Achiruddin, serta Plt. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden M. Yusuf Permana.

Tampak melepas keberangkatan Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta yaitu Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Pangkoopsud I Marsda Mohammad Nurdin, serta Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma Destianto Nugroho Utomo.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024). Meskipun pembacaan putusan digelar di ruang sidang yang sama, putusan permohonan Anies dan Ganjar dibacakan secara terpisah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
2 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
4 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
5 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal