Presiden Jokowi Minta Bawaslu Tindak Tegas Cegah Pelanggaran Pemilu

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi bertemu jajaran Bawaslu (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum  mencegah terjadinya pelanggaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu. Tujuannya agar Pemilu 2024 berjalan lancar.

“Pak Presiden meminta bahwa Bawaslu tegas dalam melakukan penegakan hukum sehingga kemudian orang berpikir dua kali untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, baik ketentuan pidana, ketentuan administrasi, maupun ketentuan etika,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022)

Rahmat pun menceritakan ketegasan Bawaslu yang pernah memeriksa Presiden Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan Gubernur dulu. Dan hal tersebut diapresiasi oleh Presiden Jokowi.

"Pak Presiden mengapresiasi dulu pernah diperiksa itu bentuk ketegasan dari Bawaslu katanya. Itu kenangan terbaik yang luar biasa sebagai presiden saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota, Gubernur, itu diperiksa oleh Bawaslu," kata Rahmat.

Maka dari itu, Rahmat mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

4 hari lalu

Sosiolog Soroti Pertemuan Jokowi-Budi Arie: Tidak Ada Pertemuan yang Tak Bermakna Politik

4 hari lalu

David Pajung Ungkap Respons Jokowi soal Wacana Percepatan Pemilu Sebelum 2029

4 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal