Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026

Carlos Roy Fajarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1/2023). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang (2026).

KUHP yang disahkan Presiden Joko Widodo berisikan 37 bab dan 624 pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen pdf yang beredar di masyarakat.

Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut. 

UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

UU KUHP diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 yang juga diketahui oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Salinan tersebut sesuai dengan aslinya dan telah diperiksa oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.

KUHP yang disahkan 2 Januari 2023 tersebut nantinya pada tiga tahun mendatang akan menggantikan UU KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Keberadaan UU KUHP juga akan menjadi acuan turunan dari sejumlah UU lainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
24 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
24 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Megapolitan
3 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal