JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut memfasilitasi pemilu di 4 provinsi baru Papua.
Perppu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.
Dalam salinan Perpu itu disebutkan pertimbangan dibuat Perppu yaitu sebagai implikasi dari pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari provinsi Papua. Serta pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari provinsi Papua Barat.
Pembentukan provinsi baru tersebut disebutkan memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Sehingga keberadaan Perppu dibutuhkan agar Pemilu tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Keberadaan Perppu tersebut juga dinilai sebagai implikasi dari pembentukan 4 provinsi baru Papua yang memerlukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Sehingga perlu diberikan kepastian hukum segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.