Keberadaan Perppu juga untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga memerlukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perubahan dilakukan terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.
Selain itu keberadaan Perppu juga dibutuhkan untuk penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Pertimbangan mendasar dari Perppu tersebut untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua. Ketentuan tersebut di antaranya:
1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan