JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 dan baru beredar di kalangan media pada Jumat (25/2/2022).
Meskipun ditetapkan sebagai hari peringatan nasional, namun pada tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.
Setidaknya ada empat alasan atau pertimbangan yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tertuang dalam Keppres tersebut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.