JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.
Yusril mengungkapkan, pemanggilannya ini untuk membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," ujar Yusril di Kompleks Istana.
Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan, UN Convention Against Corruption tidak spesifik memberikan definisi korupsi. Bahkan, kata Yusril, PBB lebih menyerahkan kepada negara-negara peserta dalam konvensi untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.