Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.

Yusril mengungkapkan, pemanggilannya ini untuk membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," ujar Yusril di Kompleks Istana.

Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan, UN Convention Against Corruption tidak spesifik memberikan definisi korupsi. Bahkan, kata Yusril, PBB lebih menyerahkan kepada negara-negara peserta dalam konvensi untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing. 

Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

7 jam lalu

Prabowo Panggil Kepala BMKG, Bahas Karhutla hingga Persiapan Hadapi Bencana

10 jam lalu

Prabowo Bangun 265 Sekolah Rakyat dalam 2 Tahun, Buka Akses Pendidikan 45.000 Anak

2 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal