Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan unsur kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru wajib dipertahankan. KPK juga menyebut frasa tersebut harus dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu disampaikan merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan untuk mengkaji unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia

"Mengenai frasa 'kerugian negara' di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dimintai tanggapan, Rabu (21/10/2026).

Setyo menyebut, unsur kerugian negara penting untuk menghadapi berbagai modus tindak pidana korupsi di Indonesia. Terlebih, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit.

"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," ujar Setyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

2 jam lalu

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

3 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

5 jam lalu

2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal