Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Binti Mufarida)

"Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amandemen tahun 2001 pada waktu itu, memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada," kata Yusril.

"Ada pengubahan pasal suap yang semulanya adalah pasal suap itu delik umum, seperti suap sepak bola gitu, suap wasit begitu. Tapi dengan perubahan itu menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi," tambahnya.

Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

"Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut," kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

11 jam lalu

Prabowo Panggil Kepala BMKG, Bahas Karhutla hingga Persiapan Hadapi Bencana

13 jam lalu

Prabowo Bangun 265 Sekolah Rakyat dalam 2 Tahun, Buka Akses Pendidikan 45.000 Anak

2 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal