Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpres itu segera diberlakukan.

“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, dia tak memerinci berapa besaran kenaikan gaji hakim ad hoc sesuai perpres tersebut.

Prasetyo sebelumnya memastikan gaji hakim ad hoc naik. Dia mengatakan penentuan besaran kenaikan gaji tersebut ditangani secara khusus.

“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo.

Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Nasional
18 hari lalu

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

Nasional
21 hari lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

Nasional
23 hari lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal