Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penunjukan Kuntadi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.

“Benar (Kuntadi ditunjuk menjadi Kepala BPA Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Kamis (27/11/2025).

Dengan adanya penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. Kuntadi bakal meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Selain Kuntadi, ada tiga orang lainnya yang dirotasi sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Tinggal Diumumkan Prabowo

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Kesiapan Lebaran

Nasional
17 jam lalu

Hendarsam Marantoko Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi

Bisnis
22 jam lalu

Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal