Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar

Wildan Catra Mulia
Hermawan Sutanto (mengenakan rompi merah), pria yang videonya viral lantaran mengucapkan "penggal kepala Jokowi", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Hermawan dijerat dengan perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden lantaran ucapannya saat demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019. Pernyataannya itu menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu, Hermawan tampak sedang berada di kerumunan massa aksi bersama Ina Yuniarti. Ina adalah orang yang menyebarkan video itu ke dunia maya hingga viral. Alhasil, dia harus menjalani proses persidangan dengan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ina terlebih dulu disidangkan di PN Jakpus. Majelis hakim memvonis bebas ibu tiga anak itu. Ina dinyatakan tidak bersalah terkait kasus yang menyeret Hermawan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
20 hari lalu

Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tangkap 13 Perusuh

23 hari lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

25 hari lalu

Pasukan Oranye Langsung Bersihkan Jalan usai Massa Demo Dukung MBG di Jakpus Bubar

28 hari lalu

Pimpinan DPR Siap Terima Mahasiswa yang Demo Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal