Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar

Senin, 04 November 2019 - 19:38:00 WIB
Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar
Hermawan Sutanto (mengenakan rompi merah), pria yang videonya viral lantaran mengucapkan "penggal kepala Jokowi", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hermawan Sutanto, pria yang videonya viral karena mengucapkan “penggal kepala Jokowi”, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hermawan dijerat Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar.

“Kalimat ancamannya bisa dikategorikan makar karena mau membunuh Jokowi,” kata jaksa Permana di PN Jakpus, Senin (4/11/2019).

Dari tata bahasa yang disampaikan Hermawan di dalam video tersebut, jaksa melihat bahwa bisa diartikan yang bersangkutan sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah, siap memenggal kepala Presiden Jokowi. “Pernyataan itu tentu konklusinya ingin pembaca atau pendengar agar percaya bahwa Presiden Jokowi memang harus dipenggal,” kata Permana.

“Konklusi inilah saya yakin ketika mendapatkan respon dari pembaca atau pendengar atau berdasarkan logika dan akal bahwa terdakwa Hermawan Susanto perbuatannya adalah perbuatan makar,” ujarnya.

Sementara, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan perkara tersebut pada hari Senin (11/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Jadi kita lanjutkannya sidang Senin depan tanggal 11 November 2019, dengar eksepsi dari saudara tergugat,” kata ketua majelis hakim, Makmur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut