Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar

Wildan Catra Mulia
Hermawan Sutanto (mengenakan rompi merah), pria yang videonya viral lantaran mengucapkan "penggal kepala Jokowi", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hermawan Sutanto, pria yang videonya viral karena mengucapkan “penggal kepala Jokowi”, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hermawan dijerat Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang makar.

“Kalimat ancamannya bisa dikategorikan makar karena mau membunuh Jokowi,” kata jaksa Permana di PN Jakpus, Senin (4/11/2019).

Dari tata bahasa yang disampaikan Hermawan di dalam video tersebut, jaksa melihat bahwa bisa diartikan yang bersangkutan sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah, siap memenggal kepala Presiden Jokowi. “Pernyataan itu tentu konklusinya ingin pembaca atau pendengar agar percaya bahwa Presiden Jokowi memang harus dipenggal,” kata Permana.

“Konklusi inilah saya yakin ketika mendapatkan respon dari pembaca atau pendengar atau berdasarkan logika dan akal bahwa terdakwa Hermawan Susanto perbuatannya adalah perbuatan makar,” ujarnya.

Sementara, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan perkara tersebut pada hari Senin (11/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Jadi kita lanjutkannya sidang Senin depan tanggal 11 November 2019, dengar eksepsi dari saudara tergugat,” kata ketua majelis hakim, Makmur.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Korban Tewas Demonstrasi di Iran Jadi 648 Orang termasuk Anak di Bawah Umur

Internasional
2 hari lalu

Demonstrasi di Iran Tak Terkendali, Masjid-Masjid Dibakar

Internasional
2 hari lalu

Korban Tewas Demonstrasi Rusuh di Iran Nyaris 500 Orang

Internasional
2 hari lalu

Demo Rusuh di Iran, 100 Lebih Personel Keamanan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal