Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform Markets secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang diinput pelaku.
"Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website opensea," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370 (Rp4,4 miliar), 1 buah ruko seluas 152 meter persegi di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku kini dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," katanya.