JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 1 orang berinisial HS, warga Bandung, Jawa Barat karena dugaan melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform Markets(dot)com. Akibat perbuatannya, perusahaan asal Inggris itu merugi hingga Rp6,6 miliar.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan awal mula penangkapan pelaku usai pihaknya menerima pengaduan dari Finalto International Limited, perusahaan pemilik platform Markets yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris, terkait adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto.
Menurutnya, imbas perbuatan HS, pihak Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000 atau Rp6,6 miliar.
Andri menyebut, setelah itu pihaknya menelusuri aliran dana dan akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Bandung dapat ditangkap.
"Identitas tersangka adalah HS, ditangkap pada tanggal 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan cara memanipulasi sistem pada platform Markets.