Profil Achmad Soemitro dan Kontroversi Ijazah Palsu Jokowi

Komaruddin Bagja
Profil Achmad Soemitro (Foto: Akun X Dokter Tifa/Roy Suryo)

Namun, muncul kontroversi terkait keaslian dokumen skripsi dan ijazah Jokowi yang memicu tudingan adanya pemalsuan.

Pada dokumen skripsi Jokowi tercantum nama pembimbing dengan ejaan "Achmad Soemitro," namun putri almarhum guru besar tersebut menegaskan bahwa penulisan nama yang benar adalah "Achmad Sumitro" dengan huruf "u," bukan "oe." Perbedaan penulisan ini menimbulkan keraguan tentang keaslian dokumen tersebut.

Selain itu, terdapat kejanggalan pada tanda tangan pembimbing yang tertera di skripsi Jokowi. Beberapa pihak, termasuk pakar telematika dan aktivis, menilai tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan asli Achmad Soemitro. 

Bahkan, font dan format dokumen skripsi dianggap tidak konsisten dengan tahun pembuatan 1985, yang menambah kecurigaan bahwa dokumen tersebut mungkin telah dimanipulasi.

Lebih jauh, Jokowi sendiri pernah menyebut bahwa pembimbingnya adalah Pak Kasmudjo, bukan Achmad Soemitro. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang siapa sebenarnya pembimbing skripsi Jokowi dan keaslian dokumen akademiknya.

Itulah profil Achmad Soemitro seorang guru besar Fakultas Kehutanan UGM. Nama tersebut mulai ramai setelah berkembangnya isu ijazah palsu yang dituduhkan kepada Joko Widodo.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

57 tahun lalu

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal