Profil Budi Sylvana, Eks Pejabat Kemenkes yang Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi APD

Zulhilmi Yahya
Eks Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana. (Foto: Dok. UMY)

Budi diketahui berperan saat mengawal kepulangan 238 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China, saat awal pandemi Covid-19. Para WNI tersebut juga diharuskan melakukan observasi dan evakuasi WNI selama 14 hari di Natuna pada tahun 2020.

Selain Budi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kemudian, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga APD sebanyak 170.000 set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa menggunakan surat pesanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
14 jam lalu

Kemenkes Konfirmasi Dokter Andito Mohammad Wibisono Meninggal Dunia akibat Campak

Nasional
2 hari lalu

Kemenkes Buka Suara soal Kabar Dokter Muda di Cianjur Meninggal karena Campak

Nasional
3 hari lalu

Profil Brigjen TNI Briand Iwan Prang, Peraih Adhi Makayasa AAL 2002 Jadi Dosen Tetap Unhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal