JAKARTA, iNews.id - Hukuman Ferdy Sambo diputuskan menjadi seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yakni hukuman mati.
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kemudian ditetapkan tersangka sekaligus otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Dia memiliki seorang istri bernama drg Putri Candrawati dan dikaruniai tiga anak.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, Ferdy Sambo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.
Dia kemudian naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) setelah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Saat itu, dia tercatat menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.
Karier Ferdy Sambo di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), pada 2012. Setahun berselang, Sambo kembali dimutasi menjadi Kapolres Brebes. Tiga tahun di Jateng, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Tak butuh waktu lama baginya untuk dipercaya menjabat posisi yang lebih tinggi.
Pada tahun 2016, dia menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo kemudian dipercaya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019.