Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 30 September 2025 - 14:47:00 WIB
Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut pidana mati dalam periode 2024-2025. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro.

"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, tuntutan pidana mati tersebut dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku narkoba.

Rinciannya, sepanjang tahun 2024, ada 19 terdakwa kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut pidana mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut