KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang tinggal di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kita periksa," kata Alex.
Komisi antirasuah saat itu mengatakan akan meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.
Kerja sama KPK dengan CPIB bukan kali pertama dilakukan. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP.