Profil Paulus Tannos, Buronan Korupsi yang Ubah Kewarganegaraan

Ariedwi Satrio
(Kiri) Paulus Tannos mengubah status kewarganegaraannya dan jaksa pada KPK (kanan). (Foto: Sindonews.com/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengubah status kewarganegaraannya. Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

PT Sandipala Artha Putra, salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek e-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu. 

Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang korupsi e-KTP lewat telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. 

Lewat pengacaranya Hotma Sitompul saat itu dia mengaku pernah diteror akibat proyek e-KTP terbongkar. Namun karena itu hanya dugaan, Hotma keberatan menyampaikan nama terkait siapa yang meneror Paulus Tannos. 

KPK juga kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena tidak berada di Indonesia. Pada Jumat (24/9/2021), Tannos yang dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka tidak hadir.

"Ini emang kesulitannya karena pandemi. Penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat itu, Jumat (1/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
1 hari lalu

KPK Respons Klaim Noel soal Mobil yang Disita Bukan Miliknya: Nanti Kami Buktikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Minta Buat Laporan terkait Dugaan Markup Proyek Whoosh, Mahfud MD: Nggak Masuk Akal

Nasional
1 hari lalu

Respons Mahfud MD usai Diminta KPK Laporkan Dugaan Markup Proyek Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal