JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengubah status kewarganegaraannya. Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
PT Sandipala Artha Putra, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek e-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang korupsi e-KTP lewat telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam.
Lewat pengacaranya Hotma Sitompul saat itu dia mengaku pernah diteror akibat proyek e-KTP terbongkar. Namun karena itu hanya dugaan, Hotma keberatan menyampaikan nama terkait siapa yang meneror Paulus Tannos.
KPK juga kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena tidak berada di Indonesia. Pada Jumat (24/9/2021), Tannos yang dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka tidak hadir.
"Ini emang kesulitannya karena pandemi. Penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat itu, Jumat (1/10/2021).