JAKARTA, iNews.id - Profil penggugat ijazah Jokowi diulas dalam artikel ini. Dia adalah Muhammad Taufiq.
Taufiq menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025) lalu. Ada empat pihak yang digugat.
Mereka yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Taufiq menyatakan gugatan ini dilandasi keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Dia menilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.
"Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," kata Taufiq, Senin (14/4/2025).
Taufiq mengatakan, alasan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena Jokowi beralamat di Kota Solo. Selain itu, Jokowi terjun ke dunia politik pertama kali dengan maju sebagai Wali Kota Solo.
Dia menjelaskan, alasan menggugat KPU Kota Surakarta karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisasi. Lalu SMAN 6 Solo digugat lantaran baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan," ujar dia.
Profil Penggugat Ijazah Jokowi
Taufiq diketahui merupakan seorang advokat. Wilayah kerjanya meliputi kawasan Solo, Jawa Tengah.