Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

Dia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) lalu. Selain itu, dia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Suparta juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,57 triliun. Uang itu harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Suparta akan disita untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara.

Perkara pun bergulir ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

2 hari lalu

Permintaan Terakhir Ayah Thalita Latief sebelum Meninggal Dunia, Menyayat Hati

2 hari lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Thalita Latief Berjuang Melawan Komplikasi Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal