Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

Kemudian, kata Wapres, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini penting di dalam masalah hukum supaya tidak hanya artinya tetap terjaga a’in-nya tapi juga lebih penting manfaatnya. Jadi yang penting itu artinya berkelanjutan manfaatnya, berkelanjutan. Hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan,” paparnya.

“Jadi sebenarnya itu ada diskusi-diskusi tentang bagaimana menjaga jangan sampai terbengkalai karena tidak bisa dimanfaatkan padahal pendekatannya bisa dilakukan dengan manfaat-manfaatnya yang berkelanjutan,” tambah Wapres. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!

Nasional
4 hari lalu

Nusron Wahid Ungkap Mayoritas Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
15 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal