Kemudian, kata Wapres, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini penting di dalam masalah hukum supaya tidak hanya artinya tetap terjaga a’in-nya tapi juga lebih penting manfaatnya. Jadi yang penting itu artinya berkelanjutan manfaatnya, berkelanjutan. Hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan,” paparnya.
“Jadi sebenarnya itu ada diskusi-diskusi tentang bagaimana menjaga jangan sampai terbengkalai karena tidak bisa dimanfaatkan padahal pendekatannya bisa dilakukan dengan manfaat-manfaatnya yang berkelanjutan,” tambah Wapres.