Selain selebgram dari Banten, dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung juga mempromosikan judi online. Polisi juga menangkap 19 tersangka di Banda Aceh.
“Kemudian ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya polisi menangkap dua selebgram asal Lampung, keduanya diamankan karena mempromosikan judi online,” ujar Hadi.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke provider para bandar-bandar judi online.
“Sehingga mereka saat ini tiarap, tinggal nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan yaitu rekening-rekening yang mencurigakan, sesuai data analis, kemudian dibekukan, diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya," katanya.