Propam: Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Puti Aini Yasmin
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). Adapun, Kompol K dan Bripka R melanggar kode etik kategori berat. (Foto: screenshot)

Adapun, Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025. Lalu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

Sementara itu, lima pelaku lain akan disidang setelah 4 September.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Tegas! Polri Pecat 689 Polisi Nakal Sepanjang Tahun 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
2 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
3 hari lalu

Brimob Gencar Bersihkan Sekolah hingga Beri Pengobatan Gratis di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal