Propam: Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Puti Aini Yasmin
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). Adapun, Kompol K dan Bripka R melanggar kode etik kategori berat. (Foto: screenshot)

Adapun, Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025. Lalu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

Sementara itu, lima pelaku lain akan disidang setelah 4 September.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
2 hari lalu

5 Fakta Oknum TNI di Pontianak Aniaya Ojol hingga Panglima Ikut Buka Suara

Nasional
3 hari lalu

Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Panglima Perintahkan Tindak Tegas Pelaku

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Ternyata gegara Masalah Sepele

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal