Propam: Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Puti Aini Yasmin
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). Adapun, Kompol K dan Bripka R melanggar kode etik kategori berat. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri memeriksa polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hasilnya, Kompol K dan Bripka R terbukti melanggar etik kategori berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ucap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2205).

Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Baraccuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.

Adapun, Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025. Lalu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

Sementara itu, lima pelaku lain akan disidang setelah 4 September.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

2 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

5 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

6 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal