Propam: Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Puti Aini Yasmin
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). Adapun, Kompol K dan Bripka R melanggar kode etik kategori berat. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri memeriksa polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hasilnya, Kompol K dan Bripka R terbukti melanggar etik kategori berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ucap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2205).

Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Baraccuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
2 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
2 hari lalu

Brimob Gencar Bersihkan Sekolah hingga Beri Pengobatan Gratis di Agam Sumbar

Nasional
3 hari lalu

Personel TNI dan Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal