Propam: Kompol K dan Bripka R Langgar Etik Berat

Puti Aini Yasmin
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). Adapun, Kompol K dan Bripka R melanggar kode etik kategori berat. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri memeriksa polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Hasilnya, Kompol K dan Bripka R terbukti melanggar etik kategori berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan danyon resimen 4 Mako Brimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ucap Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2205).

Selanjutnya, lima polisi lainnya yang berada di dalam rantis Baraccuda masuk ke dalam pelanggaran kode etik kategori sedang. Mereka di antaranya adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka YD.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tembok Bangunan Mewah Roboh hingga Timpa Lahan SMPN 182 Jakarta

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Seleb
2 hari lalu

Profil Gandhi Sehat, Bocah Sleman Penyanyi Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) yang Viral

Music
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal