Trunoyudo enggan membahas soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada mantan kapolsek Pasirwangi itu, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau aturan disiplin Polri. Menurut dia, hal itu perlu menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Dia juga enggan mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Sulman akan dilakukan Propam Polda Jabar. “Kita tunggu saja nanti dari fungsi pengawas dalam hal ini div Propam melakukan pekerjaannya, untuk keterangannya seperti apa, hasilnya seperti apa, nanti kita sampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Trunoyudo pun menjelaskan ihwal mutasi terhadap Sulman dari jabatan kapolsek Pasirwangi ke jabatan kepala Unit I Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Jabar. Dia menuturkan, perpindahan tugas Sulman di Ditlantas Polda Jabar dilakukan karena yang bersangkutan memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang lalu lintas.
“Eselon dan golongan yang sama. Kenapa kok lalu lintas? Karena yang bersangkutan background kompetensinya adalah orang lalu lintas,” ucapnya.
Selain itu, mutasi terhadap Sulman juga dilakukan berbarengan dengan mutasi sejumlah perwira lainnya di lingkungan Polda Jabar. Dia memastikan tidak ada motif tertentu dibalik mutasi yang dilakukan terhadap Sulman tersebut.