Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar.

“Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:

1.        Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2.      Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3.      Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Nasional
12 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak Belajar Ajaran Sukarno: Bung Karno Bukan Milik Satu Partai

Sains
1 bulan lalu

Belajar Pakai AI, Ini Harus Diperhatikan agar Siswa Tetap Berpikir Kritis

Nasional
3 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal