Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

3.      Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

“Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.

Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya

1.        PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2.      Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal