Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

“Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Instansi. Namun apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Izin Belajar,” tuturnya.

Sementara itu bagi PNS yang mengajukan Izin Belajar, berikut syaratnya

1.        PNS yang memiliki masa kerja minimun 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS

2.      Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi

3.      Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

4.      Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat

5.      Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

6.      Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi

7.      Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Belajar-Mengajar di Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dimulai 5 Januari 2026

Nasional
12 hari lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal