Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

4.      Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;

5.      Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6.      Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:

1.        Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2.      Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak Belajar Ajaran Sukarno: Bung Karno Bukan Milik Satu Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal