Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Dita Angga
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)

4.      Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;

5.      Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6.      Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:

1.        Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2.      Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

3.      Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.

Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Belajar-Mengajar di Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dimulai 5 Januari 2026

Nasional
12 hari lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal