Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Dikorupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Ariedwi Satrio
Presiden Jokowi buka suara terkait OTT KPK yang menjaring pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait proyek jalur kereta api. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Penerima suap :

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah

3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah

4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan

5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat

Tersangka enerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
12 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
13 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
24 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal