PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Asisten Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nurul Fazrie mengungkap sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik. Dia mengatakan ada pasal karet UU ITE dan Permenkominfo yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para jurnalis.

Nurul menyebut, ketentuan hukum itu sering disalahgunakan untuk menargetkan jurnalis dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dan berita bohong. Menurutnya, jurnalis dan media independen kerap menerima intimidasi, serangan fisik maupun digital, dan pelecehan seksual tanpa upaya penegakan hukum yang serius.

"Nah ini perlu dilihat dari mana akar masalahnya terjadi. Ternyata kriminalisasi dan sensor-sensor berita tersebut yang menghambat kualitas atau pergerakan pers di Indonesia ini didasari dari sejumlah regulasi-regulasi yang bermasalah. Nah regulasi ini berdasar salah satunya pada beberapa pasal karet di UU ITE," ujar Nurul di dalam acara peluncuran policy paper di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, media yang bebas dan independen penting untuk menyalurkan informasi objektif sesuai fakta di lapangan.

Oleh sebab itu, PSHK merekomendasikan kertas kerja kebijakan atau policy paper agar kebijakan hukum itu bisa direvisi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal