PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:

- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.

- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

26 hari lalu

Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

2 bulan lalu

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

2 bulan lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal