PT DKI Perberat Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi 12 Tahun

Nur Khabibi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono. Andhi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI atas vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam putusan banding tersebut, hukuman Andhi malah ditambah 2 tahun atau menjadi 12 tahun penjara. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Andhi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sidang banding tersebut dipimpin Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo, dengan panitera Fajar Sonny Sukmono. Sidang dilakukan pada 6 Juni 2024.

Selain kurungan badan, Andhi juga dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Andhi Pramono sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu diketok pada Senin (1/4/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Modus Canggih Disikat BNN! 2,6 Ton Sabu Cair Dalam Tangki Air Gagalkan Beredar

2 hari lalu

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

7 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal