Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Senin, 04 Agustus 2025 - 20:00:00 WIB
Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19
Hukuman eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana diperberat menjadi empat tahun penjara (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjadi empat tahun penjara. Hukuman Budi itu lebih berat dari vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025 lalu. 

Diketahui, Budi merupakan terdakwa kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. 

"Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama," tulis laman Direktori Putusan MA yang dilihat pada Senin (4/8/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, Budi dihukum membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama empat bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut