PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipkor terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM menjadi 5 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Hakim juga memerintahkan bahwa masa tahanan kota yang telah dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan Ibam tetap berada dalam tahanan kota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

3 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

4 bulan lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

4 bulan lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal