JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Hukuman Ibam diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibam juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ucapnya.