PT DKI Perberat Vonis Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Lukas Enembe (foto: Antara)

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

15 hari lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

1 bulan lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal