PT DKI Perberat Vonis Lukas Enembe Jadi 10 Tahun Penjara

Giffar Rivana
Lukas Enembe (foto: Antara)

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
8 hari lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Nasional
23 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Nasional
2 bulan lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal