PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM

Okezone
Kereta Api (foto : Dok/Humas KAI Daops 6 Yogyakarta)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2020.


"Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final

Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal