PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM

Okezone
Kereta Api (foto : Dok/Humas KAI Daops 6 Yogyakarta)

JAKARTA, iNews.id - PT KAI mengimbau penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) dari ataupun tujuan ke Jakarta agar melangkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang.

Hal tersebut sesuai pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tulis KAI sebagaimana dalam akun Twitter resmi @KAI121, Senin (25/5/2020).

Pengurusan SIKM dapat dilakukan online melalui laman https://t.co/uItpNgSihR. Jika penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan, tetapi tidak memiliki persyaratan maka diharapkan tidak melanjutkan perjalanannya.

"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100%," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final

Nasional
4 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
4 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
4 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal