Untuk itu, kata Heri, pihaknya menolak putusan PTUN atas pembatalan sanksi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri.
Saat ini, Tim Hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Pihaknya berharap pengadilan lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.
“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ucap Rektor.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.