PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Puti Aini Yasmin
Universitas Indonesia menilai pembatalan sanksi oleh PTUN terhadap promotor disertasi Bahlil tak terkait urusan perdata. (Foto: Antara).

Untuk itu, kata Heri, pihaknya menolak putusan PTUN atas pembatalan sanksi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri.

Saat ini, Tim Hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Pihaknya berharap pengadilan lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.

“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ucap Rektor.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

57 tahun lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal