PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Puti Aini Yasmin
Universitas Indonesia menilai pembatalan sanksi oleh PTUN terhadap promotor disertasi Bahlil tak terkait urusan perdata. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhi sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto. 

Sebelumnya, Chandra Wijaya dan Athor Subroto dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai promotor disertasi Bahlil. Selain itu, Chandra juga dilarang mengajar, menerima bimbingan hingga menguji mahasiswa hingga tiga tahun.

Namun, Chandra mengajukan gugatan ke PTUN dan memperoleh putusan berupa pembatalan sanksi dalam Nomor Perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Merespons hal itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan sanksi tersebut. Sebab, menurutnya hal itu terkait urusan etika bukan perdata.

“Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Heri di Jakarta dikutip Kamis (16/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Arahan Prabowo

18 jam lalu

Golkar Kumpulkan Para Kader Anggota Fraksi di DPR, Ada Apa?

18 jam lalu

Aksi Menteri Bahlil Joget di Atas Mobil Hias Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas

18 jam lalu

Demo BEM UI, Polisi Tak Berseragam Periksa Barang Bawaan Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal