PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Puti Aini Yasmin
Universitas Indonesia menilai pembatalan sanksi oleh PTUN terhadap promotor disertasi Bahlil tak terkait urusan perdata. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhi sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto. 

Sebelumnya, Chandra Wijaya dan Athor Subroto dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai promotor disertasi Bahlil. Selain itu, Chandra juga dilarang mengajar, menerima bimbingan hingga menguji mahasiswa hingga tiga tahun.

Namun, Chandra mengajukan gugatan ke PTUN dan memperoleh putusan berupa pembatalan sanksi dalam Nomor Perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Merespons hal itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan sanksi tersebut. Sebab, menurutnya hal itu terkait urusan etika bukan perdata.

“Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Heri di Jakarta dikutip Kamis (16/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

CNG bakal Gantikan LPG 3 Kg, Bahlil: Harganya Jauh Lebih Murah

Nasional
15 jam lalu

LPG 3 Kg bakal Diganti CNG, Bahlil Ungkap Negara Hemat Rp137 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Bagikan Kabar Baik, Minyak Rusia Sebentar lagi Masuk Indonesia

Nasional
6 hari lalu

Bahlil: Indonesia Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua Dunia, di Atas China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal