"Mengapa harus menempuh banding, ya karena banyak fakta yang sudah kami sampaikan tidak dipertimbangkan pengadilan," kata Emir.
Sebelumnya, gugatan Athor Subroto dikabulkan oleh PTUN pada Rabu (1/10/2025) dengan pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto Dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201.
Surat keputusan Rektor UI memuat sanksi bagi Athor Subroto berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.
Selain itu, juga penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik, juga dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial selama tiga tahun.
Emir menyebutkan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Irvan Mawardi S.H., M.H., dalam putusannya telah mengabaikan adanya conflict of interest atau adanya konflik kepentingan antara pembimbing dan mahasiswa dalam masalah ini. Di mana antara pembimbing dan mahasiswa memiliki keterkaitan kepentingan.
Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, sanksi salah satunya didasarkan pada status promotor, Chandra Wijaya, yang merupakan pemegang saham pada salah satu perusahaan tambang. Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Menteri ESDM dan Bahlil juga lulus dalam waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dengan predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.