PTUN Tolak Gugatan Daryatmo, Kubu OSO Klaim Kepengurusan Hanura Sah

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwanto memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Kamis (17/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Kepengurusan DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim sebagai yang sah menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. PTUN menolak gugatan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Sutrisno Iwanto mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, kepengurusan Hanura pimpinan OSO diakui berdasarkan SK Menkumham.

"Tadi pagi keluar putusan PTUN berkenaan dengan proses hukum di Hanura. Permohonan itu (kubu Daryatmo) ditolak oleh majelis hakim di PTUN. Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui," ujar Sutrisno di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Dia menjelaskan, terkait sengketa kepengurusan beberapa waktu lalu, kubu Daryatmo telah meminta penetapan kepada PTUN untuk mengesahkan kepengurusan versi mereka. Setelah itu, Daryatmo menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Kepengurusan hasil munaslub itu diajukan ke Menkumham untuk dimintakan penetapan sebagai pengurus yang sah.

"Sementara di Kemenkumham sudah ada SK mengenai kepengurusan lebih dulu, di mana ketua umumnya adalah Pak OSO dan sekjen Pak Herry Lontung Siregar," kata Sutrisno. Dengan penolakan oleh PTUN, kata dia, semakin jelas dan final bahwa DPP Partai Hanura pimpinan OSO yang diakui dan sah secara hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
23 hari lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
23 hari lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
1 bulan lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Nasional
2 bulan lalu

Kenapa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal